Kemenkominfo Sarankan Tak Usah Bayar Utang ke Fintech Ilegal
Akhir-akhir ini, Fintech ilegal semakin marak dan memakan banyak korban khususnya pada bidan peminjaman dana secara online.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, Fintech tersebut menawarkan pinjaman dengan secara online. Peminjam sendiri banyak yang tergiur lantaran hanya perlu mengisi data serta melakukan pengiriman identitas berupa foto. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Fintech akan mengirikan dana pinjaman kepada pemohon.
Meskipun ini terlihat mudah dan sangat membantu, hanya saja bunga yang diterapkan oleh Fintech ini sering kali membuat peminjam harus berurusan dengan pihak Fintech karena terlambat membayar atau hal lainnya.
Tidak sedikit cerita dari peminjam online yang dikejar-kejar oleh penagih hutang dari Fintech dan meneror peminjam hingga menghubngi keluarga hingga teman dari si peminjam guna memberitahukan kepada keluarga atau teman si peminjam untuk segera melunisi pinjaman yang dilakukan kepada pihak Fintech.
Melihat fenomena Fintech ilegal ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan peminjam tidak usah membayar uang yang dipinjam dari pihak Fintech ilegal karena kegiatan usaha dari Fintech ilegal sendiri merupakan hal yang tidak legal.
Laporkan Fintech bermasalah
Semuel mengatakan bahwa peminjam tidak memiliki kewajiban karena Fintech ilegal melakukan bisnisnya secara ilegal pula. Ia juga meminta kepada masyarakat tidak perlu takut jika berhadapan dengan Fintech ilegal dan melaporkan Fintech ilegal yang bermasalah.
Sejauh ini, Fintech yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ‘baru’ sebanyak 73 saja.
Masyarakat diminta oleh Semuel untuk lebih aktif melihat daftar Fintech yang legal di OJK. Jika masyarakat bisa menginstall aplikasi Fintech, seharusnya masyrakat juga bisa mengecek terlebih dahulu daftar Fintech yang sudah diregulasi oleh OJK yang disediakan di website OJK.
Semuel menyarakankan masyarakat untuk menggunakan jasa Fintech yang memang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari hal-hal negatif seperti yang terdengar di berita. Ia juga menyarakankan masyarakat tidak perlu takut melaporkan apabila ditemui Fintech yang diduga bermasalah dan tidak memiliki izin untuk beroperasi.