OJK Didesak Tertibakan Fintech Yang Teror Konsumen
Perkembangan teknologi memang terasa begitu bermanfaat bagi kehidupan manusia saat ini. Kepraktisan yang ditawarkan teknologi membuat banyak hal kini berubah secara drastis, mulai dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier – semuanya kini bisa terbantu berkat adanya peran teknologi.
Dari sisi keuangan, teknologi juga turut mendorong banyak kemajuan. Salah satunya tentu adalah dengan kehadiran Fintech, sebuah layanan yang memadukan antara ilmu keuangan dengan teknologi terkini.
Fintech di Indonesia pun kini bertumbuh seperti tidak ada habisnya. Berbagai inovasi terus ditawarkan para pelaku startup yang ada di Indonesia maupun startup luar untuk ditawarkan pada masyarakat Indonesia.
Kemajuan Fintech yang memiliki efek positif tentu mengandung hal negatif pula, dan ini pula yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.
Beberapa perusahaan Fintech banyak yang bermasalah dan dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) untuk melakukan beberapa validasi dan klarifikasi mengenai layanan Fintech yang ditawarkan. Tak sedikit desakan untuk OJK untuk menertibkan OJK yang tidak ramah konsumen bahkan meneror segera ditertibkan.
YLKI desak OJK tertibkan Fintech bermasalah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) mengatakan banyak menerima aduan mengenai Fintech yang bermasalah terhadap konsumen. Permasalahan ini seperti teror yang dilakukan terhadap konsumen hingga bunga yang diterapkan oleh perusahaan Fintech yang sangat tinggi.
Memang beberapa kali kasus terhadap penggunaan jasa Fintech sempat viral, seperti kasus peminjaman dana secara online. Saat tenggat waktu yang ditentukan konsumen belum mampu melunasi, perwakilan Fintech melakukan penagihan yang dinilai berlebihan karena juga turut melakukan teror.
Selain teror, tak sedikit agen dari Fintech tertentu melakukan penyalahgunaan data sehingga mereka bisa menggunakan data seperti nomor telepon keluarga, kerabat hingga bos untuk memberi tahu terkait hutang yang sedang dimiliki oleh konsumen Fintech tersebut.
Teror-teror seperti ini dinilai berlebihan sehingga OJK diharapkan bisa menindak perusahaan Fintech yang sudah terbukti melakukan cara-cara seperti ini.
Data yang dimiliki YLKI, setidaknya dari 300 perusahaan Fintech yang beredar saat ini, hanya sekitar 64 perusahaan saja yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Memang perlu regulasi yang lebih jelas mengenai Fintech yang ada di Indonesia. Selain memang bisa merugikan konsumen, Fintech yang tidak memiliki regulasi juga bisa terindikasi melakukan penyalahgunaan data sehingga akan merugikan konsumen bukan hanya dari sisi tunggakan yang terlalu tinggi, tetapi juga dari sisi privacy.