Belakangan ini, isu surga pajak kembali mengemuka. Lewat Paradise papers, beberapa pihak ditengarai menempatkan sebagian kekayaan mereka di negara tujuan. Hal ini dilakukan dengan satu tujuan sederhana. Negara tujuan tempat mereka menyimpan kekayaan tersebut menawarkan tingkat pajak yang jauh lebih rendah daripada negara asal mereka. Beberapa tempat bahkan disinyalir memberikan kemudahan berupa pembebasan pajak, asalkan pihak penyimpan dana membayar sejumlah dana tertentu. Keistimewaan-keistimewaan seperti ini tentu sangat menguntungkan bagi pemilik dana. Sayangnya, tidak semua pihak merasakan hal yang sama. Bagi negara asal para pemilik dana tersebut, hal ini justru tergolong tindakan yang merugikan negara. Indonesia adalah salah satunya.

negara surga pajak

Apa Itu Surga Pajak?

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, surga pajak merujuk pada satu tempat atau negara yang menawarkan perlindungan terhadap pajak. Pajak sendiri dapat diartikan sebagai sejumlah dana yang dikenakan oleh pemerintah suatu negara kepada wajib pajak atas pendapatan atau aset yang dimiliki di negara tersebut. Tergantung dari jenis aset dan kategori wajib pajak seseorang maupun institusi, besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak akan bervariasi.

Kondisi ini adalalh kondisi yang seharusnya terjadi dalam keadaan normal. Namun, seiring pertambahan aset, jumlah pajak yang wajib dibayarkan wajib pajak akan mengalami peningkatan. Tak jarang jumlahnya mencapai ratusan juta atau bahkan miliarah rupiah. Sayangnya, meski pemerintah memberikan kemudahan dan izin bagi wajib pajak untuk melakukan usaha dan dengan demikian memperoleh pendapatan, tidak semua wajib pajak mau berkontribusi kembali dalam pembayaran pajak. Beberapa pihak memilih tidak membayar pajak, sementara yang lainnya menggelapkan pajak atau membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Modus lain ayng kerap terjadi adalah menempatkan aset di luar negeri. Dengan cara ini, aset terdaftar yang dimiliki oleh wajib pajak di dalam negeri akan berkurang. Hal ini akan berdampak pada menurunnya nilai aset yang menjadi acuan untuk perhitungan nilai pajak milik pihak yang bersangkutan. Tempat para oknum tersebut menempatkan aset inilah yang disebut dengan surga pajak atau tax haven. Biasanya, tempat-tempat ini secara khusus menawarkan pajak pendapatan maupun pajak lain dalam jumlah yang sangat jauh lebih kecil daripada pajak yang harus dibayarkan di negara asal sang pemilik aset. Beberapa tempat bahkan menawarkan kemudahan investasi sehingga akan meningkatkan pendapatan milik sang oknum tersebut.

Mengingat betapa menariknya penawaran yang diberikan, tak heran jika banyak oknum pengemplang pajak memilih untuk menempatkan aset mereka di negara-negara surga pajak tersebut. Sayangnya, terlepas dari betapa menggiurkannya penawaran yang diberikan, kondisi ini sebenarnya sangat merugikan sang wajib pajak.

Dampak Surga Pajak bagi Perekonomian Indonesia dan Pelaku

Penempatan aset di luar negeri dalam kaitannya dengan upaya untuk menghindari pembayaran pajak baik sebagian atau seluruhnya adalah sebuah tindakan kriminal. Dalam aspek tertentu, hal ini bahkan dapat diinterpretasikan sebagai tindakan mencuri kekayaan sebuah negara. Hal ini terjadi karena pihak pemerintah Indonesia telah memberikan izin untuk melakukan usaha dan dengan demikian memberikan pendapatan untuk pelaku usaha tersebut. Sayangnya, pihak pelaku usaha tidak memberikan kontribusi kembali.

Tentu, tindakan ini memiliki dampak baik bagi perekonomian Indonesia maupun sang pelaku sendiri. Berikut ini dampaknya kami kategorikan berdasarkan kedua obyek tersebut.

  1. Bagi pemerintah Indonesia
    – Tingkat penerimaan pajak kurang optimal
    – Pembangunan akan mengalami gangguan akibat kurangnya penerimaan dari sektor pajak
    – Tingkat kepercayaan investor maupun masyarakat global terhadap Indonesia akan melemah akibat adanya asumsi lemahnya penegakan hukum atas wajib pajak
  2. Bagi pelaku pengemplang pajak yang menempatkan asetnya di surga pajak
    – Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan mengemplang pajak
    – Pemerintah Indonesia dapat mencabut izin usaha pelaku baik untuk masa kini maupun mendatang
    – Pemerintah dapat memblokir maupun mencairkan seluruh aset milik pelaku untuk kemudian disetor ke kas negara

Seperti yang dapat dilihat, justru dampak negatif terbesar akan dialami oleh pelaku pengemplang pajak. Belum lagi dampak sosial berupa munculnya sentimen negatif terhadap oknum pelaku tersebut. Hal ini bisa berdampak pada menurunnya kinerja usaha dan secara langsung berdampak pada penurunan tingkat pendapatan usaha. Oleh karena itu, seyogianya para wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak mereka. Hal ini cukup logis mengingat jumlah pajak yang ditagih pemerintah masih jauh lebih kecil daripada keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha.